Kamis, 07 November 2013

Inilah cyber crime...



Seiring dengan pertumbuhan teknologi yang semakin meningkat, maka tidaklah asing bagi kita mendengar atau bahkan menggunakan Internet. Dimana melalui Internet kita dapat melakukan apa saja yang kita inginkan. Memiliki banyak teman via online, berbisnis, mengabadikan foto serta video, dapat mengungkapkan berbagai perasaan secara online, serta masih banyak hal lainnya yang dapat kita lakukan dengan menggunakan Internet.

Ada baik dan buruk yang ditimbulkan dengan penggunaan internet tersebut. Yang baiknya ialah kita dapat melakukan tugas atau mencari informasi dengan mudah dan cepat. Yang buruknya ialah penyalahgunaan terhadap media-media sosial yang kita gunakan. Penyalahgunaan terhadap teknologi tersebut bisa dikenal dengan nama Cyber Crime.

Cyber crime yang kerap sekali ditemukan adalah adanya tindakan plagiarism. Yang lebih dikenal dengan istilah copy-paste bagi anak-anak jaman sekarang. Contoh dari plagiarism tersebut salah satunya ialah misal seorang siswa sedang diberi tugas menulis sebuah blog bertemakan globalisasi. Dan siswa tersebut menggunakan mesin pencarian google di internet demi memudahkan pengerjaan tugasnya di blog. Tetapi ketika si siswa sudah menemui sumber yang bisa memaparkan serta menjelaskan tentang tema tersebut, dia tidak segan-segan dan tanpa pikir panjang langsung menyalin semua yang dipaparkan sumber tersebut, tanpa mengubah gaya bahasa maupun menulis sumber yang ia gunakan pada lembar kerja blognya tersebut. Dan tentunya kasus ini bisa dipermasalahkan karena termasuk cyber crime.

Contoh kedua yang tak asing ialah dengan mengunduh lagu di situs-situs yang memang sengaja menyediakan lagu tersebut. Tetapi tujuan dari penyediaan lagu di situs tersebut, tidak lain ialah demi pelaksanaan promosi terhadap lagu tersebut. Tetapi orang-orang malah menyalahgunakannya dengan mengunduhnya, bukan membeli lagu yang dipromosikan dalam bentuk asli / CD.

Yang ketiga ialah yang marak sekali dilakukan oleh kebanyakan remaja jaman sekarang. Remaja / ABG mana yang tidak mengenal facebook, twitter, blog dan lain sebagainya. Di sosial media tersebut lah mereka sering kali mengungkapkan berbagai perasaan atau pengalaman yang telah dialaminya, baik yang positif maupun negatif. Ungkapan-ungkapan kekesalan atau kemarahan merekalah yang membuat sosial media disalahgunakan. Sosial media bukanlah merupakan wadah pribadi untuk mengungkapkan perasaan sendiri. Karena dari media sosial-lah kita banyak menemui orang baru maupun orang yang sudah dulu dikenal. Memang tidak sepantasnya mengungkapkan masalah pribadi atau bahkan tweet war dengan orang lain di media sosial, karena bisa dilihat oleh orang yang tidak bersangkutan.

Cyber crime lainnya antara lain mengunduh foto atau video dewasa di situs porno yang seharusnya tidak dilakukan. Karena hal tersebut sangatlah merusak moral dan melanggar hukum. Atau dengan mengunggah foto atau video yang seharusnya menjadi milik pribadi tanpa orang lain mengetahui melalui media online tersebut. Karena dapat menimbulkan perkara hukum bahkan memicu moral orang-orang yang melihatnya menjadi semakin rendah. Unggah dan unduhlah apa yang selayaknya bermanfaat positif untuk diri kita sendiri sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Tidak hanya tindakan kriminal melalui jejaring sosial yang bisa dikatakan sebagai cyber crime, tindakan kriminal melalui penggunaan telepon genggam-pun juga sering kali ditemui. Contohnya ialah kasus penipuan dengan menggunakan pesan singkat. Sudah tak jarang kita jumpai kasus seperti ini. Dimana si penipu mengirimkan sebuah pesan singkat dengan berisikan intruksi kepada si penerima tentang si penerima harus mentransfer uang dalam jumlah tertentu kepada rekening yang tertera di pesan tersebut demi mengambil sebuah hadiah yang diberitakan melalui pesan tersebut. Atau melalui telepon yang disamarkan tiap kasusnya demi mendapat keuntungan pribadi dalam jumlah yang besar dan dengan cara yang singkat.

Adapun ayat-ayat yang terdapat pada UU tentang cyber crime tercantum pada pasal 27. Yang isinya seperti :
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Dengan adanya kasus-kasus dan aturan-aturan hukum tersebut, perlulah kita waspadai terhadap sesuatu yang mencurigakan, menghindari atau yang sudah jelas-jelas terlihat bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan kriminal yang melanggar kode etik, hukum bahkan moral. Jangan mudah terpancing dengan hal-hal yang menggiurkan tetapi malah menyesatkan. Tetap kuatkan iman dan lakukanlah apa yang semestinya dilakukan tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain. Serta bertindaklah dengan berpikir dua kali. Meskipun hanya untuk kesenangan tetapi dapat merugikan orang lain, maka itu juga akan merugikan diri kita sendiri. Karena semua hal yang ada di dunia ini pastilah memiliki aturan sendiri-sendiri.

Lihat juga blog temanku : http://tahtaanakbangka.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar