Peraturan yang harus dilakukan dalam etika dalam penelitian internet antara
lain :
1)
Menghormati
martabat subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan harus menjunjung tinggi martabat seseorang
(subjek penelitian). Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus
dihargai.
2)
Asas
kemanfaatan
Penelitian yang dilakukan harus mempertimbangkan manfaat dan resiko yang
mungkin terjadi. Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang diperoleh
lebih besar daripada resiko atau dampak negatif yang akan terjadi. Selain itu,
penelitian yang dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga
kesejahteraan manusia.
3)
Berkeadilan
Dalam melakukan penelitian setiap orang diberlakukan sama berdasarkan
moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti maupun
subjek juga harus seimbang.
4)
Informed
consent
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek penelitian
untuk diambil datanya dan ikut serta dalam penelitian. Aspek utama informed
consent ialah informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent
harus ada penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai
tujuan penelitian, tata cara penelitian, manfaat yang akan diperoleh, resiko
yang mungkin terjadi, maupun adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat
menarik diri kapan saja. Dalam penelitian yang dilakukan harus menghargai
kebebasan individual untuk bertindak sebagai responden atau subjek penelitian
dalam melakukan survey di internet. Responden harus dijamin dan dilindungi
karena pengambilan data dalam penelitian akan menyinggung ke arah hak asasi
manusia. Meskipun suatu penelitian sangat bermanfaat tetapi apabila melanggar
etika penelitian, maka penelitian tersebut tidak boleh dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar