Seiring dengan pertumbuhan teknologi yang semakin
meningkat, maka tidaklah asing bagi kita mendengar atau bahkan menggunakan
Internet. Dimana melalui Internet kita dapat melakukan apa saja yang kita
inginkan. Memiliki banyak teman via online, berbisnis, mengabadikan foto serta
video, dapat mengungkapkan berbagai perasaan secara online, serta masih banyak
hal lainnya yang dapat kita lakukan dengan menggunakan Internet.
Ada baik dan buruk yang ditimbulkan dengan
penggunaan internet tersebut. Yang baiknya ialah kita dapat melakukan tugas
atau mencari informasi dengan mudah dan cepat. Yang buruknya ialah
penyalahgunaan terhadap media-media sosial yang kita gunakan. Penyalahgunaan
terhadap teknologi tersebut bisa dikenal dengan nama Cyber Crime.
Cyber crime yang kerap sekali ditemukan adalah
adanya tindakan plagiarism. Yang lebih dikenal dengan istilah copy-paste bagi
anak-anak jaman sekarang. Contoh dari plagiarism tersebut salah satunya ialah misal
seorang siswa sedang diberi tugas menulis sebuah blog bertemakan globalisasi.
Dan siswa tersebut menggunakan mesin pencarian google di internet demi
memudahkan pengerjaan tugasnya di blog. Tetapi ketika si siswa sudah menemui
sumber yang bisa memaparkan serta menjelaskan tentang tema tersebut, dia tidak
segan-segan dan tanpa pikir panjang langsung menyalin semua yang dipaparkan
sumber tersebut, tanpa mengubah gaya bahasa maupun menulis sumber yang ia
gunakan pada lembar kerja blognya tersebut. Dan tentunya kasus ini bisa
dipermasalahkan karena termasuk cyber crime.
Contoh kedua yang tak asing ialah dengan mengunduh
lagu di situs-situs yang memang sengaja menyediakan lagu tersebut. Tetapi
tujuan dari penyediaan lagu di situs tersebut, tidak lain ialah demi
pelaksanaan promosi terhadap lagu tersebut. Tetapi orang-orang malah menyalahgunakannya
dengan mengunduhnya, bukan membeli lagu yang dipromosikan dalam bentuk asli /
CD.
Yang ketiga ialah yang marak sekali dilakukan oleh
kebanyakan remaja jaman sekarang. Remaja / ABG mana yang tidak mengenal
facebook, twitter, blog dan lain sebagainya. Di sosial media tersebut lah
mereka sering kali mengungkapkan berbagai perasaan atau pengalaman yang telah
dialaminya, baik yang positif maupun negatif. Ungkapan-ungkapan kekesalan atau
kemarahan merekalah yang membuat sosial media disalahgunakan. Sosial media
bukanlah merupakan wadah pribadi untuk mengungkapkan perasaan sendiri. Karena
dari media sosial-lah kita banyak menemui orang baru maupun orang yang sudah
dulu dikenal. Memang tidak sepantasnya mengungkapkan masalah pribadi atau
bahkan tweet war dengan orang lain di media sosial, karena bisa dilihat oleh
orang yang tidak bersangkutan.
Cyber crime lainnya antara lain mengunduh foto
atau video dewasa di situs porno yang seharusnya tidak dilakukan. Karena hal
tersebut sangatlah merusak moral dan melanggar hukum. Atau dengan mengunggah
foto atau video yang seharusnya menjadi milik pribadi tanpa orang lain
mengetahui melalui media online tersebut. Karena dapat menimbulkan perkara
hukum bahkan memicu moral orang-orang yang melihatnya menjadi semakin rendah.
Unggah dan unduhlah apa yang selayaknya bermanfaat positif untuk diri kita
sendiri sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tidak hanya tindakan kriminal melalui jejaring
sosial yang bisa dikatakan sebagai cyber crime, tindakan kriminal melalui
penggunaan telepon genggam-pun juga sering kali ditemui. Contohnya ialah kasus
penipuan dengan menggunakan pesan singkat. Sudah tak jarang kita jumpai kasus
seperti ini. Dimana si penipu mengirimkan sebuah pesan singkat dengan berisikan
intruksi kepada si penerima tentang si penerima harus mentransfer uang dalam
jumlah tertentu kepada rekening yang tertera di pesan tersebut demi mengambil
sebuah hadiah yang diberitakan melalui pesan tersebut. Atau melalui telepon
yang disamarkan tiap kasusnya demi mendapat keuntungan pribadi dalam jumlah
yang besar dan dengan cara yang singkat.
Adapun ayat-ayat yang terdapat pada UU tentang
cyber crime tercantum pada pasal 27. Yang isinya seperti :
(1)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dengan adanya kasus-kasus dan aturan-aturan hukum tersebut,
perlulah kita waspadai terhadap sesuatu yang mencurigakan, menghindari atau
yang sudah jelas-jelas terlihat bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan
kriminal yang melanggar kode etik, hukum bahkan moral. Jangan mudah terpancing
dengan hal-hal yang menggiurkan tetapi malah menyesatkan. Tetap kuatkan iman
dan lakukanlah apa yang semestinya dilakukan tanpa merugikan diri sendiri dan
orang lain. Serta bertindaklah dengan berpikir dua kali. Meskipun hanya untuk
kesenangan tetapi dapat merugikan orang lain, maka itu juga akan merugikan diri
kita sendiri. Karena semua hal yang ada di dunia ini pastilah memiliki aturan
sendiri-sendiri.
Lihat juga blog temanku : http://tahtaanakbangka.wordpress.com/
Lihat juga blog temanku : http://tahtaanakbangka.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar